Prosedur Dapat Sertifikat Layak Nikah Bagi Calon Pengantin, Berapa Biaya yang Diperlukan?
Begini prosedur dapat sertifikat layak nikah di Puskesmas, syarat daftar nikah calon pengantin
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Calon pengantin yang ingin menikah di Jakarta, memerlukan sertifikat layak nikah yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
Sertifikat ini nantinya akan berguna sebagai salah satu syarat pengajuan pencatatan nikah, di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Calon pengantin akan diminta untuk mengikuti beberapa rangkaian cek dan konsultasi oleh tenaga kesehatan melalui layanan calon pengantin (catin) sebelum sertifikat layak nikah diterbitkan.
Adapun layanan catin ini, umumnya hanya tersedia di puskesmas tingkat kecamatan.
Lantas, seperti apa proses cek kesehatan layanan catin hingga sertifikat layak nikah bisa diterbitkan?
Rangkaian cek kesehatan pada layanan catin di Puskesmas
Untuk diketahui, calon pengantin akan diminta untuk mengikuti rangkaian tes kesehatan untuk mendeteksi ada atau tidaknya risiko penyakit tertentu sebelum sertifikat layak nikah diterbitkan.
Selain itu, cek kesehatan ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan kesehatan yang terjadi dikemudian hari setelah menikah, baik pada mempelai ataupun keturunannya.
Beberapa rangkaian tes kesehatan yang dilakukan mulai dari cek kesehatan fisik, hingga uji laboratorium.
Pemeriksaan fisik pada layanan ini, meliputi pemeriksaan dasar seperti pengecekan berat badan, tinggi badan, tekanan darah, serta riwayat penyakit.
Dari pemeriksaan itu, nantinya dokter akan mengetahui status gizi calon pengantin.
Selain itu, calon pengantin juga akan mendapat imunisasi TT (Tetanus Toksoid) saat melakukan cek kesehatan di layanan catin puskesmas.
Untuk tes laboratorium, meliputi cek darah, hingga golongan darah.
Berdasar pengalaman TribunJakarta.com, pelayanan catin di puskesmas tidak tersedia setiap hari.
Pelayanan ini hanya dibuka pada hari-hari tertentu dalam seminggu dengan kuota harian sesuai ketentuan puskesmas.
Calon pengantin biasanya akan diminta untuk mendaftar secara online guna memastikan ketersediaan kuota.
Apabila kuota harian pelayanan catin sudah penuh, maka calon pengantin akan diarahkan untuk datang lain hari di puskesmas tersebut.
Adapun pendaftaran layanan catin di puskesmas bisa dilakukan melalui aplikasi JakSehat, dan memilih menu Pelayanan Catin pada halaman aplikasi.
Berkas yang diperlukan untuk dapat layanan catin dan biayanya
Untuk bisa mengikuti pelayanan catin di puskesmas, calon pengantin perlu membawa berkas persyaratan yang diperlukan.
Adapun dokumen pendaftaran yang diperlukan meliputi:
- Fotokopi KTP calon pengantin wanita
- Fotokopi KTP calon pengantin pria
- Surat pengantar nikah dari RT dan RW setempat.
Seluruh layanan catin ini, gratis alias tidak kena biaya bagi pemilik KTP DKI Jakarta.
Calon pengantin yang dinyatakan sehat atau lolos cek kesehatan akan diberikan sertifikat layak nikah untuk syarat pencatatan nikah di catatan sipil dan KUA.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.