DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Hari Ini, Haru Keluarga Bertemu Rivaldi: Minta Dia Kuat
Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon, pada hari ini, Rabu (4/9/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon, pada hari ini, Rabu (4/9/2024).
Mereka adalah Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi, yang berstatus terpidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena vonis pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada persidangan 2017 silam.
Diantara keenamnya, yakni Rivaldi sempat didatangi oleh ibundanya, Yanti menjelang sidang PK berlangsung.
Yanti diketahui menghampiri Rivaldi yang ada di ruang tahanan sementara, yang terletak di sisi belakang gedung pengadilan.
Rivaldi yang mengenakan kemeja putih langsung mendekat.
Interaksi mereka tetap terjalin meski terhalang jeruji besi.
Yanti terlihat meneteskan air mata saat melihat sang anak, yang terakir kali ditemuinya saat Lebaran lalu.
"Saya terharu, baru pertama kali ketemu lagi setelah terakhir Lebaran," jelasnya dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (4/9/2024).
Meski singkat, Yanti sempat menyampaikan pesan kepada Rivaldi.
"Kalau pesan yang disampaikan ke Rivaldy, saya minta dia kuat. Mudah-mudahan ini jalan yang terbaik. Berita semangat juga buat anak saya," lanjutnya.

Ia pun berharap agar ada jalan bebas bagi sang anak.
"Kalau Rivaldy itu memang tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon, kasusnya sajam yang saya tahu,” ucapnya.
Persiapan Matang
Kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Titin Prialianti, memastikan persiapan sudah matang.
Para terpidana pun dalam keadaan siap untuk kembali ke meja hijau.
"Persiapannya, alhamdulillah siap. Bahkan kemarin saya sempat menengok lagi enam terpidana ke lapas. Mereka siap dan optimistis karena mereka punya keyakinan," ujar anggota tim hukum dari Peradi, Titin Prialianti, Selasa (3/9/2024), dikutip dari TribunJabar.
Titin merupakan pengacara yang mendampingi para terpidana dari awal kasus.
Titin, yang juga kuasa hukum Sudirman dan Saka Tatal, mengungkapkan, para terpidana telah lama menyadari bahwa mereka bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.
Terkait dengan dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana pada 2016, Titin menegaskan isu ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan di sidang sebelumnya meskipun kurang mendapat perhatian media.
"Tetapi ketika saya buka lagi pleidoi saya, ternyata masalah disetrum, dipukul pakai gembok, minum air kencing, itu sudah ada di pleidoi ketika saya membela mereka di tahun 2016," jelas dia.
Dengan optimisme yang tinggi, para terpidana berharap tahun ini menjadi titik balik yang akan membebaskan mereka.
Titin juga menyoroti kondisi Sudirman, satu terpidana yang belum dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Cirebon.
Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.
"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.