DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

5 Argumen Otto Hasibuan Bikin Hakim PK 6 Terpidana Kasus Vina Berubah, Sidang Langsung Terbuka

Lima argumen yang disampaikan Ketua Umum PEradi, Otto Hasibuan sukses membuat hakim sidang PK enam terpidana kasus Vina berubah pikiran.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Lima argumen yang disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan, sukses membuat hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina berubah pikiran.

Sidang PK yang dimulai kemarin, Rabu (4/9/2024) itu untuk terpidana atas nama Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra.

Sedangkan PK atas nama terpiana Sudirman, akan digelar terpisah.

Otto bersama tim dari Peradi menjadi kuasa hukum dari para terpidana.

Mereka hendak membebaskan para terpidana melalui jalur PK.

Menurut Otto, sidang para terpidana pada 2016-2017 digelar terbuka, hal itu juga tertera pada amar putusan, sehingga tidak ada alasan untuk sidang PK-nya tertutup.

"Tidak ada pernyataan dari majelis hakim bahwa sidang itu Waktu dilakukan tertutup, sehingga kami berasumsi sidang waktu itu tidak tertutup.

"Kemudian di amar putusannya juga disebutkan sidang itu terbuka untuk umum," kata Otto di persidangan.

lihat fotoSidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana Kasus Vina Cirebon akan dihelat di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).Susno pun menyenggol hakim yang akan memimpin sidang PK lagi agar benar-benar mengadili secara adil.

Otto juga menyampaikan, PK yang diajukannya tidak ada terkait dengan kronologi seperti pada putusan yang menjerat para terpidana, termasuk soal perkosaan.

Pengajuan PK justru ingin membuktikan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky sesungguhnya tidak ada.

"Ketiga bahwa sidang ini adalah permohonan PK yang rangkaiannya tidak ada kaitannya dengan rangkaian-rangkaian peristiwa lagi yang dipersoalkan di perkara materinya."

"Keempat, kami justru berasumsi di sini bahwa kami mengajukan PK ini karena kami melihat tidak ada Tindakan pemerkosaan dan sebagainya itu sehingga kita ajukan PK."

"Nah kelima, berdasarkan berita Kompas, keterangan daripada humas bahwa sidang itu sendiri adalah terbuka untuk umum," kata Otto.

Otto meminta hakim mengubah persidangan jadi terbuka untuk umum demi keadilan dan keterbukaan informasi publik.

"Demi keadilan, demi keterbukaan informasi publik, supaya terang benderang kasus ini, kami kira sebaiknya sidang ini terbuka untuk umum," jelas Otto

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved