DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

5 Argumen Otto Hasibuan Bikin Hakim PK 6 Terpidana Kasus Vina Berubah, Sidang Langsung Terbuka

Lima argumen yang disampaikan Ketua Umum PEradi, Otto Hasibuan sukses membuat hakim sidang PK enam terpidana kasus Vina berubah pikiran.

|

Hakim Arie Ferdian pun berpikir ulang. Ia menjelaskan dasar keputusan awalnya untuk menggelar sidang PK tertutup.

"Alasan berdasarkan 153 KUHAP yang kami jelaskan tadi. Kedua, kami juga mempelajari permohonan PK yang tim penasehat ajukan dalam perkara ini. Di halaman 96, tim penasehat hukumnya mendasarkan pada alat bukti surat yaitu visum, di sana menurut yang kami baca terkandung asusila, yaitu terdapatnya sperma," jelas Arie.

Menimbang penjelasan Otto, Hakim Arie akhirnya sepakat sidang digelar terbuka.

"Seperti yang tim penasehat hukum sampaikan tadi mengenai azas keterbukaan publik, kami sependapat, kami sependapat memang ini harus terbuka."

"Yang kami tekankan terhadap tindak pidana asusila itu kita sepakati tertutup untuk umum. kalau itu disepakati, kita lanjut," kata hakim Arie.

Palu sidang pun diketok dan sidang dibuka secara terbuka untuk umum.

"Dengan demikian sidang kami buka untuk umum," tukasnya.

Otto dan tim kuasa hukum lain pun bergantian membacakan memori PK yang diajukannya.

Diketahui, para terpidana, termasuk terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, divonis penjara karena dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

Bahkan pada Vina, para terpidana juga disebut melakukan pemerkosaan.

Dengan bermodal novum, atau bukti baru, para terpidana mengajukan PK.

Melalui kuasa hukumnya, para terpidana menyuarakan dirinya tidak bersalah, dan tidak sangkut paut dengan kematian Vina-Eky.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved