Viral di Media Sosial
Rawat Landak Jawa yang Ditemukan Mertua di Ladang, Nyoman Sukena Berujung Ditahan, Videonya Viral
Video I Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa tengah viral di media sosial.
TRIBUNJAKARTA.COM - Video I Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa tengah viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Nyoman Sukena mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan.
Selama digiring petugas, tangisannya terdengar histeris.
Rupanya, ia didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE) gegara memelihara empat ekor landak jawa.
Kronologi
Dirangkum dari Tribun Bali, warga Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali ini mendapatkan landak jawa dari mendiang ayah mertuanya.
Landak jawa itu ditemukan ayah mertuanya, Wayan Dapang di ladang.
Setelah mertuanya wafat, Nyoman Sukena meneruskan merawat landak jawa tersebut tanpa tahu jika hewan tersebut dilindungi.
Kini, landak jawa yang dipeliharanya sudah menjadi empat ekor.
Selain landak jawa, Nyoman Sukena yang dikenal penyayang bintang turut memiliki peliharaan lain.

Namun, gegara landak jawa inilah, kasusnya sampai ke meja hijau usai seseorang melaporkannya ke polisi.
Nyoman Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.
Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena.
Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.