Viral di Media Sosial

Rawat Landak Jawa yang Ditemukan Mertua di Ladang, Nyoman Sukena Berujung Ditahan, Videonya Viral

Video I Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa tengah viral di media sosial.

Ist
Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa karena kasus memelihara landak jawa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Video I Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa tengah viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Nyoman Sukena mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan.

Selama digiring petugas, tangisannya terdengar histeris.

Rupanya, ia didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE) gegara memelihara empat ekor landak jawa.

Kronologi

Dirangkum dari Tribun Bali, warga Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali ini mendapatkan landak jawa dari mendiang ayah mertuanya.

Landak jawa itu ditemukan ayah mertuanya, Wayan Dapang di ladang.

Setelah mertuanya wafat, Nyoman Sukena meneruskan merawat landak jawa tersebut tanpa tahu jika hewan tersebut dilindungi.

Kini, landak jawa yang dipeliharanya sudah menjadi empat ekor.

Selain landak jawa, Nyoman Sukena yang dikenal penyayang bintang turut memiliki peliharaan lain.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Fikri Kharisma, driver ojek online (ojol) yang sempat mengancam selebgram dan influencer Karin Novilda alias Awkarin akhirnya dipecat dari Gojek sekalipun sudah buat video permintaan maaf. Bagaimana tanggapan Tribunners?
KLIK SELENGKAPNYA: Fikri Kharisma, driver ojek online (ojol) yang sempat mengancam selebgram dan influencer Karin Novilda alias Awkarin akhirnya dipecat dari Gojek sekalipun sudah buat video permintaan maaf. Bagaimana tanggapan Tribunners?

Namun, gegara landak jawa inilah, kasusnya sampai ke meja hijau usai seseorang melaporkannya ke polisi.

Nyoman Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena. 

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved