Kata LPSK Soal Pelibatan di Pansus Haji DPR RI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait pelibatan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Freepik.com
Ilustrasi haji 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait pelibatan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan dalam kasus ini pihaknya masih sebatas melakukan pemantauan terkait jalannya Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024.

"Kami masih monitoring konteksnya, jika nanti akan ada tindak pidana diungkap dalam kasus. Lalu ada saksi-saksi, pelapor, ahli yang butuh perlindungan," kata Susilaningtias, Rabu (10/9/2024).

LPSK menyatakan untuk sekarang pihaknya belum dapat memberikan perlindungan kepada para saksi-saksi yang hadir dimintai keterangan di Pansus, karena belum adanya unsur pidana.

Pasalnya secara ketentuan LPSK hanya dapat memberikan perlindungan kepada saksi, korban, dan ahli dalam rangkaian proses penegakan hukum pidana yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban, memberikan perlindungan dalam kerangka penegakan hukum pidana. Kalau tidak ada proses penegakan hukum pidananya, kami enggak bisa," ujarnya.

Lain halnya bila sudah ada unsur pidana dan proses hukum yang berjalan, maka barulah LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi, ahli, dan bahkan saksi pelaku.

Namun Susilaningtias menuturkan hingga kini belum ada pembahasan dengan Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI yang mengarah ke unsur tindak pidana.

"Belum mengarah soal tindak pidana, hanya berkaitan dengan pemberian keterangan oleh para pihak di Pansus Haji DPR RI," tuturnya.

Sebelumnya Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI menyatakan melibatkan LPSK guna menjamin keselamatan dan keamanan para saksi-saksi.

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya menuturkan selama dua pekan berjalan investigasi oleh Pansus Angket Haji DPR mulai menemui titik terang, namun ada saksi mendapat tekanan.

"Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved