Viral di Media Sosial
Sesuai Saran Hotman Paris, Hakim Akhirnya Bebaskan Nyoman Sukena yang Dipenjara Karena Landak Jawa
I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang dipidana lantaran memelihara landak jawa akhirnya bebas.
TRIBUNJAKARTA.COM - I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang dipidana lantaran memelihara landak jawa akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan permohonan penahanan Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan.
Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024.
Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa, pada 5 September 2024.
Dalam surat permohonannya, mereka menjamin meski menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan.
"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," kata Bamadewa dalam sidang, Kamis (12/9/2024).
Bamadewa mengingatkan Sukena bahwa majelis hakim suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika terdakwa tidak bisa menghadiri persidangan.
"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan) karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata dia.
Sesuai Saran Hotman Paris
Pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, pria asal Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa.
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Hotman Paris mendesak agar Nyoman Sukena mendapatkan penangguhan penahanan.
"Ayok desak penangguhan penahana! Bapak Kajati Bali! Ayok semua komen," tulisnya dalam caption dikutip Tribun Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Tak hanya itu, Hotman Paris juga memberikan opsi lain untuk pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Opsi ini pun diketahui sebagai bentuk dukungan Hotman Paris terhadap masyarakat Bali.
"Saran saya kepada bapak Kajati Bali, sahabat bapak Kajati Bali, satu, agar segera diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dua, kalau boleh tuntutan bebas, atau setidak-tidaknya tuntutan dengan hukuman percobaan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.