Viral di Media Sosial

Sesuai Saran Hotman Paris, Hakim Akhirnya Bebaskan Nyoman Sukena yang Dipenjara Karena Landak Jawa

I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang dipidana lantaran memelihara landak jawa akhirnya bebas.

Ist
Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa karena kasus memelihara landak jawa. 

Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. 

Namun saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. 

Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di PN Denpasar. 

Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved