Pilkada DKI 2024
3 Paslon di Pilkada Jakarta Penuhi Syarat Administrasi, Giliran Warga Bisa Beri Tanggapan ke KPU
KPU DKI Jakarta menyatakan tiga paslon yang bertarung di Pilkada Jakarta 2024 memenuhi syarat secara administrasi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - KPU DKI Jakarta menyatakan tiga paslon yang bertarung di Pilkada Jakarta 2024 memenuhi syarat secara administrasi.
Hal itu setelah ketiga timses paslon memanfaatkan waktu perbaikan yang diberikan oleh KPU DKI Jakarta.
"Ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/9/2024).
Setelah syarat administrasi terlewati, selanjutnya KPU DKI akan membuka tahapan masyarakat mulai 15 sampai 18 September 2024.
"Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini, silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," ujar Astri.
Setelah tanggapan masyarakat berakhir, KPU DKI memiliki waktu tiga hari untuk menelaah jika memang ada tanggapan yang masuk.
Selanjutnya di 22 September barulah KPU DKI menetapkan secara resmi ketiga paslon sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta.
Sedangkan kampanye akan digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.

Diketahui, Pilkada Jakarta akan diikuti oleh tiga paslon.
Pasangan pertama yakni yang diusung oleh PDIP, Pramono Anung-Rano Karno.
Kemudian pasangan dari kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil-Suswono.
Serta ada satu paslon independen yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.