Kabar Artis
Hari ini, Polisi Periksa Nikita Mirzani Soal Laporan Terhadap Vadel Badjideh
Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (17/9/2024).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (17/9/2024).
Nikita Mirzani akan diperiksa terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh yang diduga melakukan pencabulan dan menyuruh aborsi.
"(Nikita diperiksa) jam 1 siang nanti, di unit PPA," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi pada hari ini.
"Wajid hadir dan pasti hadir," ujar Fahmi.
Vadel Badjideh dipolisikan lantaran diduga mencabuli putri Nikita Mirzani berinisial LM (17). Selain itu, Vadel juga diduga menyuruh LM melakukan aborsi.
Laporan Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi dan atau tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, Nikita Mirzani mulanya mendapati foto korban yang sedang hamil. Foto tersebut diperoleh dari seorang saksi berinisial C.
"Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," ungkap Ade Ary.

Nikita Mirzani yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus ini. Nantinya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi termasuk Vadel sebagai terlapor.
"Didalami dalam rangka penyelidikan, cek TKP, terlapor juga dipanggil. Dilakukan pendalaman, apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," ujar Ade Ary.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.