Pilkada DKI Jakarta 2024
KPU Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat Daftar dan Rincian Gajinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada mendatang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada mendatang.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran tersebut dibuka mulai 17-28 September 2024.
Hal ini diumumkan secara resmi oleh KPU DKI Jakarta melalui laman media sosialnya, Selasa (17/9/2024).
"Segera dibuka pendaftaran KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 17-28 September 2024. Tempat pendaftaran, kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan," tulis pengumuman yang disampaikan, dikutip TribunJakarta.com.
Nantinya, anggota KPPS yang terpilih akan bertugas selama periode tanggal 7 November - 8 Desember 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemilihan KPPS untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September - 2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September - 5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024.
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
Syarat daftar KPPS untuk Pilkada 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
-
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
-
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
-
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
-
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyelahgunaan narkotika
-
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-2024-c.jpg)