4 Anak Membusuk di Jagakarsa

Panca Darmansyah Tega Bunuh 4 Anak dan KDRT Istri Sampai Dirawat di RS, tapi Tak Terima Divonis Mati

Tak hanya membunuh anak-anaknya, Panca Darmansyah juga menyiksa istrinya sampai dirawat di rumah sakit.

Editor: Siti Nawiroh
Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Panca Darmansyah tega bunuh empat anaknya yang masih kecil-kecil, tapi tak terima ketika hakim menjatuhkan vonis mati. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Panca Darmansyah tega bunuh empat anaknya yang masih kecil-kecil, tapi tak terima ketika hakim menjatuhkan vonis mati.

Ingat Panca Darmansyah? Pria keji di Jagakarsa Jakarta Selatan yang membunuh empat anaknya.

Tak hanya membunuh anak-anaknya, Panca Darmansyah juga menyiksa istrinya sampai dirawat di rumah sakit.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.

Saat pembunuhan terjadi, Panca Darmansyah hanya bersama anak-anaknya di rumah. Istrinya dirawat di rumah sakit karena KDRT.

Sembilan berlalu, Panca Darmansyah akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Sidang pembacaan vonis itu digelar dj Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang utama.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Bahkan, Panca Darmansyah terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.

Yakup Hasibuan tulis kalimat yang menggelitik pada postingan di Instagram pribadinya. Dalam postingan tersebut menampilkan dirinya dengan klien sang ayah, Jessica Kumala Wongso.
Yakup Hasibuan tulis kalimat yang menggelitik pada postingan di Instagram pribadinya. Dalam postingan tersebut menampilkan dirinya dengan klien sang ayah, Jessica Kumala Wongso.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim.

Namun melalui kuasa hukumnya,  Amriadi Pasaribu, Panca Darmansyah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata Amriado.

Amriadi menuturkan, upaya banding dilakukan agar Panca Darmansyah mendapat keadilan.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Tidak ada manusia yang mau membunuh anaknya," ujar dia.

Daftar kekejaman Panca Darmansyah

Panca Darmansyah melakukan pembunuhan kepada anaknya didasari rasa cemburunya ke istri.

"Intinya saya cemburu dengan istri saya karena dia melakukan perselingkuhan, itu saja," kata Panca dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Mirisnya, Panca Darmansyah malah melampiaskan emosinya kepada anak-anaknya yang tak berdosa.

Pembunuhan itu dilakukan Panca Darmansyah di kamar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan mulanya Panca Darmansyah terlebih dulu mengajak anak bungsunya yang berusia 1 tahun untuk ke kamar.

Saat itu ayah empat anak tersebut berdalih menidurkan anak-anaknya.

Sedangkan tiga anaknya ada di luar kamar.

"Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anaknya paling kecil yang umur satu tahun,"

"Saat itu dengan dalih ingin menidurkan anaknya," kata Yossi.

Berharap tidur siang bareng ayah, ternyata anak-anak itu menjadi korban pembunuhan.

Jasad korban ditemukan berjajar di atas kasur dalam kondisi yang sudah kaku.

Sementara Panca Darmansyah ditemukan warga di kamar mandi dalam kondisi telanjang.

Saat itu, Panca Darmansyah mengaku ingin bunuh diri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved