4 Anak Membusuk di Jagakarsa

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Tak Terima Divonis Mati, Bahas Soal Keadilan

Pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, tak terima divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Istimewa
Jasad 4 anak ditemukan membusuk di rumah kontrakan, di Jagakarsa 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, tak terima divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, Panca Darmansyah bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

Adapun sidang pembacaan vonis untuk Panca Darmansyah digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata Amriado di ruang sidang utama.

Amriadi menuturkan, upaya banding dilakukan agar Panca Darmansyah mendapat keadilan.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Tidak ada manusia yang mau membunuh anaknya," ujar dia.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

Bahkan, Panca Darmansyah terbukti telah menyusun rencana sebelum melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.

Jaksa berpendapat tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved