Cerita Kriminal
Sindikat Penipuan Leasing, Satu Bulan Ajukan Kredit 8 Unit Kendaraan Pakai Data Palsu
Tiga pelaku sindikat penipuan leasing diringkus Polisi, mereka sukses ajukan delapan unit kendaraan dalam waktu satu bulan dengan memalsukan data.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Tiga pelaku sindikat penipuan leasing diringkus Polisi, mereka sukses ajukan delapan unit kendaraan dalam waktu satu bulan dengan memalsukan data.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar mengatakan, tiga pelaku masing-masing berinisial RAI, MHA dan FR.
"Pelaku ini melakukan pembiayaan pembelian kendaraan dari pihak PT Adira selaku leasing-nya," kata Dedi, Kamis (19/9/2024).
Laporan dilayangkan pihak leasing PT Adira Finance pada 24 Juli 2024 lalu, unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan.
Dedi menjelaskan, modus penipuan sindikat pelaku dengan cara menyewa rumah kontrakan di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Mereka lalu membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu rumah kontrakan yang disewa, lalu membuat rekening koran palsu, slip gaji palsu dan membuat surat keterangan usaha (SKU) palsu.
Mereka menggelembungkan data rekening koran dan slip gaji, ditambah SKU dan AJB agar terlihat meyakinkan pihak leasing untuk proses pengajuan kredit.
"Sehingga pada saat melakukan kredit tersebut bisa disetujui dengan slip gaji dia juga membuat rekening koran palsu, seolah transaksi besar dengan nilai yang besar, padahal semuanya itu fiktif," ungkap Dedi.
Modal data fiktif itu, ketiga pelaku berhasil mengajukan kredit delapan unit mobil melalui PT Adira yang selanjutnya kendaraan tersebut dijual melalui Facebook.

Dari sini, Polisi berhasil mengungkap ketiga pelaku melalui patroli siber Unit Ranmor. Mereka hendak melakukan transaksi jual mobil hasil penggelapan di daerah Bekasi Timur.
"8 unit kendaraan yang diajukan, sehingga saat ini masih dalam tahap pencarian, yang kita dapatkan pada saat penangkapan ada 2 unit," jelas dia.
Dedi menambahkan, sindikat pelaku baru beraksi selama satu bulan di wilayah Kota Bekasi.
"Satu bulan saja di tempat kita (wilayah hukum) di Pondok Gede itu, ngontrak, langsung bermain 8 unit mobil," tambahnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota, mereka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 35 Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 Tentang jaminan fidusia.
"Pelaku punya peran berbeda, RAI Selaku berperan yang mengajukan permohonan kredit, MAH dan FR berperan sebagai orang yang memasarkan kendaraan," jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.