Pilkada DKI Jakarta 2024

Rincian Tugas Anggota KPPS di Pilkada 2024, Bukan Cuma Umumkan Hasil Perhitungan Suara

Rincian Tugas Anggota KPPS di Pilkada 2024, Bukan Cuma Umumkan Hasil Perhitungan Suara

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Rincian Tugas Anggota KPPS di Pilkada 2024, Bukan Cuma Umumkan Hasil Perhitungan Suara 

Berikut jadwal dan tahapan pemilihan KPPS untuk Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024.
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17-28 September 2024.
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024.
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September - 2 Oktober 2024.
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September - 5 Oktober 2024.
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024.
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.

Bagi yang ingin daftar, pastikan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Adapun syarat daftar jadi anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ialah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS 
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyelahgunaan narkotika 
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Dokumen yang perlu dilampirkan saat pendaftaran, meliputi:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Daftar riwayat hidup
  • pas foto berukuran 4x6
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Ijazah SMA atau sederajat
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmanid an rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagic alon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (fotmat surat mengacu dari masing-masing partai politik).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved