Kabar Artis

Vadel Badjideh Bakal Segera Diperiksa Soal Dugaan Pencabulan dan Aborsi Lolly Putri Nikita Mirzani

Vadel Badjideh bakal segera diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM (17).

YouTube SelebTubeTV
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution menunjukkan foto hasil USG Laura Meizani alias Lolly. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Vadel Badjideh untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM (17).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik berencana memeriksa Vadel Badjideh pada pekan ini.

"Kita sudah menjadwalkan VA minggu ini juga untuk dimintai keterangan. Kita juga harus meminta keterangan saksi terlapor," kata Nurma kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Nurma menjelaskan, pemeriksaan terhadap Vadel dilakukan untuk membuat terang perkara ini. 

Nantinya, polisi akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Vadel.

"Surat panggilan masih di penyidik, tapi sebentar lagi akan kita layangkan. Penyidik lagi memeriksa di atas 2 orang (saksi) lagi. dari pelapor," ujar mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Adapun saat ini LM sudah dititipkan di rumah aman setelah dijemput Nikita Mirzani ketika hendak menjalani visum di rumah sakit.

LM mendapatkan pendampingan dan menjalani terapi psikologi selama berada di rumah aman tersebut.

"Jadi di sana itu prosesnya ada terapi, pendampingan ya. Itu jelas, jadi kita mengharapkan LM lebih baik," ujar Nurma.

Di sisi lain, mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa LM sebagai saksi. Menurut dia, LM mampu menjawab pertanyaan dengan baik.

"Ya jadi penyidik setelah saya berkoordinasi dengan penyidik, untuk memeriksa LM, itu berjalan lancar. Jadi setelah kita menanyakan, dia menjawab," ungkap Nurma.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan aborsi.

Laporan Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi dan atau tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary menjelaskan, Nikita Mirzani mulanya mendapati foto korban yang sedang hamil. Foto tersebut diperoleh dari seorang saksi berinisial C.

"Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," ungkap Ade Ary.

Nikita Mirzani yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp y

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved