Kabar Artis

Ruben Onsu Tak Tinggal Diam Anak Difitnah, Percayakan Kasus Diproses Polisi

Ruben Onsu memastikan dirinya telah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan fitnah dan bullying terhadap putri sulungnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
RUBEN PERCAYA PENUH KE POLISI - Presenter Ruben Onsu memastikan dirinya telah menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan fitnah dan bullying terhadap putri sulungnya, TPO (10), yang diduga dilakukan pemilik akun TikTok @vina.run. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Presenter Ruben Onsu memastikan dirinya telah menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan fitnah dan bullying terhadap putri sulungnya, TPO (10), yang diduga dilakukan pemilik akun TikTok @vina.run.

Ruben mengatakan, perkembangan kasus tersebut sepenuhnya ia serahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Ia memilih menunggu langkah resmi pihak kepolisian sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Iya sudah BAP aja, nanti pasti dari pihak kepolisian akan press conference. Saya nggak mau mendahului aja," ujar Ruben saat ditemui di Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/8/2025).

Terkait dugaan pelaku, Ruben juga belum ingin membeberkan informasi apapun.

Menurutnya, pihak kepolisian akan mengumumkan secara resmi saat konferensi pers dan meminta masyarakat bersabar menunggu perampungan penyelidikan.

"Ya insya Allah teman-teman nanti pasti tau lah, pasti akan dikasih, ada waktunya press conference kan, jadi nanti di situ aja," ucapnya.

Meski mengaku sudah memaafkan, Ruben menegaskan tetap melanjutkan proses hukum karena pihak terlapor disebutnya telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa.

Ia pun menegaskan tidak akan mencabut laporannya dan memilih menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika akun TikTok @vina.run mengunggah konten pada 30 Juli 2025 yang menuding TPO bukan anak kandung Ruben dengan mantan istrinya, Sarwendah.

Ruben melaporkan akun itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5364/VII/POLDA METRO JAYA.

Ia membawa bukti berupa tangkapan layar konten dan sebuah flashdisk.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, kasus ini dalam proses penyelidikan.

"Saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan, yang mana yang menangani adalah Direktorat Siber Polda Metro Jaya," kata Reonald, Jumat (1/8/2025).

Adapun Ruben melaporkan akun tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Yang ancaman hukumannya delapan tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Reonald.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved