KPR Sudah Lunas, Warga Bekasi Tak Kunjung Terima Sertipikat Tanah

Kredit sudah lunas, warga bernama Agung Fatiris (35), tak kunjung menerima sertipikat tanah rumah Pesona Mutiara Bekasi belum terima sertipikat

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Agung Fatiris di kantor hukum Yoga Gumilar di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kredit sudah lunas, warga bernama Agung Fatiris (35), tak kunjung menerima sertipikat tanah rumah Pesona Mutiara Indah Blok 1 Nomor 12, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

Agung mengatakan, ia telah melunasi cicilan rumah yang dia beli melalui Kredit Pemilihan Rumah (KPR) di salah satu bank milik pemerintah sejak 2023 lalu. 

"Lunas 2023, pas mau ambil sertipikat belum ada, tunggu sampai 2024 ternyata saya coba minta lagi ternyata belum ada juga," kata Agung, Kamis (26/9/2024). 

Rumah seluas 60 meter persegi itu dibeli Agung pada 2015, pemilik pertamanya tak sanggup bayar sehingga asetnya dikembalikan ke pengembang. 

Nilai akad KPR sebesar Rp94 juta, setiap bulan Agung mencicilan sebesar Rp757,900. Setelah delapan tahun dia sanggup melunasi sisa pinjaman sebanyak Rp55 jutaan.  

"Saya beli (KPR) lewat BTN, akad berjalan sampai 2023 saya lunasin. Pas mau ambil sertipikat belum ada," ungkapnya. 

Agung telah menanyakan langsung ke pihak pengembang perumahan, tetapi belum ada kejelasan di mana sertipikat tanah yang sudah dia lunasi.

Pengembang perumahan adalah PT Hakim Bina Insani, perusahaan tersebut menggantikan pengembang pertama yang pemiliknya meninggal dunia. 

Karena tak kunjung jelas di mana sertipikat tanah miliknya, Agung akan membawa kasus ini ke ranah hukum dibantu kantor advokat Yoga Gumilar. 

Yoga mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi ke pihak bank dan pengembang perumahan terkait permasalahan kreditur yang telah melunasi cicilan. 

"Kami sudah meminta dokumen terkait, kepada PT Hakim Bina Insani, lalu kita juga kepada BTN terkait sertifikat klien kami, cuman sampai saat ini sertipikat tersebut belum tahu keberadaannya," kata Yoga. 

Pihaknya berharap bank maupun pengembang perumahan bertanggung, terkait sertipikat tanah kreditur yang telah lunas sesuai perjanjian akad. 

"Klien kami berhak atas sertipikatnya, mengingat klien kami sudah melunasi kewajibannya sesuai akad," tegas dia. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved