Viral di Media Sosial
Polisi Libatkan LPSK Tangani Kasus Vadel Badjideh Diduga Cabuli Putri Nikita Mirzani
Polisi melibatkan LPSK dalam menangani kasus dugaan pencabulan dan aborsi putri Nikita Mirzani berinisial LM (17).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi melibatkan sejumlah stakeholder dalam menangani kasus dugaan pencabulan dan aborsi putri Nikita Mirzani berinisial LM (17).
Salah satunya yaitu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, berkoordinasi dengan LPSK termasuk dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus ini.
"Ini merupakan bagian dari SOP ya. Penyelidikan itu nggak berjalan sendiri-sendiri, bekerja sama dengan stakeholder-stakeholder. Ini merupakan SOP yang harus dilakukan penyelidik ya," ujar dia.
Di sisi lain, polisi telah menerima hasil visum putri Nikita Mirzani dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Jadi untuk visum, hasil visum kemarin sudah keluar untuk hasil visum sementara," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polsek Mampang Prapatan, Rabu (25/9/2024).
Hanya saja, mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu tidak menjelaskan secara detail hasil visum LM.
Ia hanya menyebutkan penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan masih berkoordinasi dengan dokter RSCM terkait kesimpulan dari hasil visum tersebut.
"Hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan, terutama dari PPA, sudah ke RSCM untuk mengecek kembali kesimpulan dari dokter dan hasil laboratorium tentunya," ujar dia.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim surat pemanggilan kepada seleb TikTok Vadel Badjideh pada Selasa (24/9/2024).
Nantinya, Vadel akan diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM (17).
"Jadi surat pemanggilan sudah kita layangkan kemarin," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polsek Mampang Prapatan, Rabu (25/9/2024).
Nurma menjelaskan, pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/9/2024) lusa.
"Kemudian ini kita sudah menjadwalkan untuk saksi terlapor (diperiksa) pada Jumat jam 14.00 WIB," ujar dia.
Adapun saat ini LM sudah dititipkan di rumah aman setelah dijemput Nikita Mirzani ketika hendak menjalani visum di rumah sakit.
LM mendapatkan pendampingan dan menjalani terapi psikologi selama berada di rumah aman tersebut.
"Jadi di sana itu prosesnya ada terapi, pendampingan ya. Itu jelas, jadi kita mengharapkan LM lebih baik," ujar Nurma.
Di sisi lain, mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa LM sebagai saksi. Menurut dia, LM mampu menjawab pertanyaan dengan baik.
"Ya jadi penyidik setelah saya berkoordinasi dengan penyidik, untuk memeriksa LM, itu berjalan lancar. Jadi setelah kita menanyakan, dia menjawab," ungkap Nurma.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan aborsi.
Laporan Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi dan atau tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, Nikita Mirzani mulanya mendapati foto korban yang sedang hamil. Foto tersebut diperoleh dari seorang saksi berinisial C.
"Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," ungkap Ade Ary.
Nikita Mirzani yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.