Polda Metro Jaya Periksa Eko Darmanto Soal Pertemuan dengan Alexander Marwata

Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata usai rapat koordinasi pencegahan korupsi antara Pemprov DKI Jakarta dan KPK di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Marwata dilaporkan melalui aduan masyarakat (dumas) karena bertemu dengan Eko Darmanto yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Eko Darmanto sudah diperiksa pada 6 Mei 2024.

"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," kata Ade Safri, Sabtu (28/9/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, jelas Ade Safri, polisi menggali soal pertemuannya dengan Alexander Marwata.

"Seputar dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengaku tidak bisa membuka identitas pelapor yang disebut mendapat perlindungan hukum sesuai Undang-Undang (UU).

"Di mana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum," ucap Ade Safri.

Ade Safri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa saksi-saksi.

"Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI)," ujar dia.

Menurut dia, surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," tutur Ade Safri.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara ini.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved