Pilkada DKI 2024

Reaksi Kubu Ridwan Kamil-Suswono Soal Marak Aksi Perusakan Baliho RIDO

Juru Bicara Pasangan RIDO Billy Mambrasar menyebut perusahan APK sebagai tindakan destruktif.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Salah satu baliho pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang berada di Jalan Raya Pulo Gebang, Jakarta Timur tampak jadi sasaran vandalisme, Minggu (22/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bereaksi soal banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab di sejumlah wilayah di Jakarta.

Juru Bicara Pasangan RIDO Billy Mambrasar menyebut perusahan APK sebagai tindakan destruktif.

Menurutnya, tindakan curang dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan RIDO.

Oleh karena itu, ia menyesalkan tindakan tersebut terjadi Jakarta yang menjadi barometer bagi daerah lain di Indonesia.

“Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru, ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kami,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Ia menyebut, pihaknya bakal segera mengganti seluruh APK yang rusak tersebut dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira.

“Kami akan mengganti APK yang rusak, tetapi yang lebih penting, kami akan menambah ruang-ruang dialog,” ujarnya.

Billy menegaskan bahwa pasangan RIDO tidak ingin Pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang.

Ia pun menekankan bahwa pasangan RIDO ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar untuk mengatasi berbagai persoalan di Jakarta.

“Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan,” kata dia.

“Kami justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” sambungnya.

Adapun atas perusakan APK yang sudah terjadi, kubu RIDO menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan ini kepada pihak berwenang.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, APK dilindungi oleh aturan tersebut.

Sesuai Pasal 280 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tuim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan APK pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved