CPNS 2024

Simak 4 Kategori Pelamar PPPK 2024, Tanggal Pendaftarannya Berbeda, Jangan Keliru!

Ketentuan kriteria jenis pelamar seleksi PPPK 2024 diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Editor: Siti Nawiroh
instagram @pknstan
Ilustrasi PPPK. Ketentuan kriteria jenis pelamar seleksi PPPK 2024 diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak empat kategori pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ada yang tanggal pendaftarannya berbeda.

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 sudah resmi dibuka sejak, Selasa (1/10/2024).

Pendaftaran PPPK tahun ini dibagi menjadi dua periode untuk jenis pelamar yang berbeda.

Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode pertama ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non-ASN yang terdata yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Sementara untuk periode kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

Dikutip dari Kompas.com, ada empat kategori pelamar PPPK 2024.

Ketentuan kriteria jenis pelamar seleksi PPPK 2024 diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

1. Pelamar proritas

Pelamar kategori prioritas bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024).

Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi tersebut di periode sebelumnya. 

Ilustrasi Tes CPNS
Ilustrasi Tes CPNS (Tribunnews.com)

Pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus punya izin melamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasannya. 

Pelamar tahun ini harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, kecuali bagi pelamar di wilayah Papua. 

Pelamar guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, serta pendidikan kesetaraan paket A atau sejenisnya harus minimal lulusan SMA/sederajat dan telah ikut pendidikan guru dua tahun. 

Pelamar kategori ini hanya dapat mendaftar PPPK 2024 pada instansi pemerintah tempatnya mengajar. Sementara itu, Keputusan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024 mengatur pelamar D4 Bidan Pendidik 2023 bisa mendaftarkan kebutuhan JF bidan kategori keahlian. 

Namun, pelamar harus lulus seleksi PPPK 2023 pada JF bidan kategori keahlian. 

Pelamar juga hanya bisa melamar pada instansi pemerintah yang sama dengan seleksi PPPK 2023.

2. Eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II)

Pelamar kategori eks tenaga honorer bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024). 

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024, eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. 

Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini. 

Penyandang disabilitas dapat mendaftar asalkan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas. 

Dia juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar. 

Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. 

Pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal tiga tahun. 

Masa kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat bekerja.

3. Tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN

Tenaga non-ASN boleh mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024) jika terdaftar dalam pangkalan data BKN. 

Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga non-ASN merupakan mereka yang tercatat dalam pangkalan data BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Pelamar dalam kategori ini juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang.

4. Tenaga non- ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah

Berbeda dari pelamar lainnya, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Minggu (17/11/2024). 

Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar seleksi PPPK 2024 meski datanya belum tercatat dalam pangkalan data BKN. 

Namun, pelamar kategori ini harus aktif bekerja dalam instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved