Dipolisikan Nikita Mirzani Soal Dugaan Sebar USG Lolly, Razman Nasution: Laporan Itu Nothing
Pengacara Razman Arif Nasution merespon laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Razman Arif Nasution merespon laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Nikita melaporkan Razman karena diduga menyebarkan data pribadi putrinya yang berinisial LM alias Lolly (17) berupa hasil USG.
"Laporan terakhir NM terhadap saya dan tim, itu kami anggap nothing," kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).
Razman, yang saat ini menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh, mengaku bakal membuktikan bahwa tuduhan Nikita Mirzani tidak benar.
"Nanti akan kita buktikan," ujar Razman.
Sebelumnya, Nikita mengatakan Razman seharusnya tidak menyebarkan data pribadi Lolly yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga," ujar Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
"Biar bagaimanapun juga LM masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. JAdi apapun Itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari orangtuanya," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa Razman diduga menyebarkan data pribadi Lolly pada 20 September 2024.
"Kalau apa yang disebarkan itu terjadi pada tanggal 20 septenber 2024 dan rekan-rekan semua kebetulan hadir semua di situ. Data pribadi termasuk nama seseorang, termasuk keterangan daripada kesehatan itu, semua tidak boleh disebarluaskan. Ini supaya semuanya paham," ucap Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, Razman diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 tahun 2022.
"Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ungkap dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.