13 Daftar Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku per 2024, Terbaru Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005
Bank Indonesia mengungumkan uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 sudah tidak berlaku per 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak daftar uang kertas yang sudah tidak berlaku per 2024, segera tukarkan!
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dimaksud memiliki ciri khas berwarna ungu terang dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.
Disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010.
Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Gozali dikutip dari Kompas TV.
Ia menambahkan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tersebut, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. Namun, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank.
Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022. Uang baru ini memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu.
Daftar Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku per 2024
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
5. Rp100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
6. Rp10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
7. Rp5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
| Sudah Dimulai, Simak Jadwal Penukaran Uang Jelang Lebaran 2026 di Jabodetabek, Berikut Caranya |
|
|---|
| Awal Mula Temuan Cacahan Uang Rp 100 Ribu-Rp 50 Ribu di TPS Liar Bekasi, Limbah Hasil Pemusnahan BI |
|
|---|
| Nenek Ditolak Beli Roti Pakai Uang Tunai di Halte TJ Monas: Roti O Bereaksi, Respons BI Tegas |
|
|---|
| Tegaskan Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi Nasional, Bank Mandiri Raih 5 Penghargaan BI |
|
|---|
| Tak Cuma Dedi Mulyadi, Purbaya Balas Menantu Jokowi Soal Dana Mengendap: Mereka Harus Cek Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/uang-kertas-pecahan-Rp-10000-Tahun-Emisi-2005-sudah-tidak-berlaku.jpg)