CPNS 2024

4 Kategori Pelamar PPPK 2024, Apakah Peserta CPNS 2024 Boleh Mendaftar?

Pendaftaran PPPK tahun ini dibagi menjadi dua periode untuk jenis pelamar yang berbeda.

Tayang:
Editor: Siti Nawiroh
instagram @pknstan
Ilustrasi PPPK. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada empat kategori pelamat Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Apakah yang sudah mendaftar CPNS 2024 boleh lanjut daftar PPPK?

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 sudah resmi dibuka sejak, Selasa (1/10/2024).

Pendaftaran PPPK tahun ini dibagi menjadi dua periode untuk jenis pelamar yang berbeda.

Sementara itu rekrutmen CPNS sudah lebih dahulu dilakukan, hasil seleksi administrasi pun sudah dilakukan.

Para peserta yang lolos tinggal menunggu jadwal pelaksanaan SKD.

Seleksi PPPK baru dalam proses pendaftaran.

Meski sama-sama pegawai pemerintah, akan tetapi status PNS dan PPPK tentunya berbeda. Baik dari segi masa kerja, gaji dan sistem kerja tidaklah sama.

Kategori pelamar PPPK

Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode pertama ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non-ASN yang terdata yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Sementara untuk periode kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

Dikutip dari Kompas.com, ada empat kategori pelamar PPPK 2024.

Dari empat kategori pelamar tersebut, ada satu kategori yang tanggal pendaftarannya berbeda.

Ketentuan kriteria jenis pelamar seleksi PPPK 2024 diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

1. Pelamar proritas

Pelamar kategori prioritas bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024).

Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi tersebut di periode sebelumnya. 

Ilustrasi Tes CPNS
Ilustrasi Tes CPNS (Tribunnews.com)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved