Cerita Kriminal
Diburu Polisi, Ini Wajah Buronan yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Tangerang
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan foto tampang YS (29) yang masuk DPO setelah mencabuli anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.