Cerita Kriminal

Diburu Polisi, Ini Wajah Buronan yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan foto tampang YS (29) yang masuk DPO setelah mencabuli anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PINANG - Polisi masih memburu satu pelaku lain yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

Pelaku tersebut bernama YS (29), salah satu pengasuh di panti asuhan itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyidik telah dua kali memanggil Yandi. Namun, dua panggilan itu tak direspon oleh Yandi.

"Saudara YS setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir," kata Zain saat merilis kasus ini, Selasa (8/10/2024).

Kini, nama YS telah masuk dalam daftar pencarian orang polisi (DPO). Polisi juga sudah menyebar foto dan ciri-ciri Yandi.

"Akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara YS sebagai DPO," ujar Kapolres.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini yaitu pemilik panti asuhan bernama Sudirman (49) dan seorang pengurus bernama Yusuf Bahtiar (30).

Zain mengungkapkan, Yusuf merupakan mantan anak asuh di yayasan tersebut dan pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut," ungkap Zain.

Zain menuturkan, saat itu Yusuf dicabuli oleh Sudirman yang juga berstatus sebagai tersangka.

"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ujar Kapolres.

Peristiwa itu membekas di benak Yusuf hingga melampiaskan perlakuan yang dialaminya dengan mencabuli anak-anak panti asuhan.

"Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," ujar Zain.

Adapun korban pencabulan Sudirman dan Yusuf berjumlah tujuh orang. Empat di antaranya merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya adalah pria dewasa.

Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).

Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved