Cerita Kriminal

Polisi Kuak Dugaan TPPO di Balik Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi menduga ada TPPO di balik kasus pencabulan anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan foto tampang YS (29) yang masuk DPO setelah mencabuli anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menduga ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik kasus pencabulan anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

"Tentunya ini dimungkinkan ada dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).

Hanya saja, Zain belum menjelaskan secara detail indikasi dugaan TPPO tersebut termasuk menjual korban untuk melayani hubungan badan.

Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami adanya dugaan TPPO itu.

"Terkait ada dugaan TPPO ini, tentunya tadi kan kami baru dapat informasi. Tentunya ini masih kami dalami. Makanya nanti setelah ada informasi terkait dan kita dalami terkait dugaan ini, pasti kita akan sampaikan berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap dan menangkap dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah pemilik panti asuhan bernama Su (49) dan pengurus bernama YB (30). Mereka mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang.

"Modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain.

Mantan Kapolres Magelang Kota itu menyebut kedua pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis.

"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," ujar dia.

Adapun korban pencabulan Su dan YB berjumlah tujuh orang. Empat di antaranya merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya adalah pria dewasa.

Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).

Empat pria dewasa yang menjadi korban juga dicabuli sejak masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ungkap Zain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved