Cerita Kriminal
Polisi Kuak Dugaan TPPO di Balik Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang
Polisi menduga ada TPPO di balik kasus pencabulan anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan foto tampang YS (29) yang masuk DPO setelah mencabuli anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni pengurus panti asuhan bernama YS (29). Nama YS juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," ungkap Kapolres.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.