Cerita Kriminal

Polisi Kuak Dugaan TPPO di Balik Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi menduga ada TPPO di balik kasus pencabulan anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menunjukkan foto tampang YS (29) yang masuk DPO setelah mencabuli anak-anak panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). 

Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni pengurus panti asuhan bernama YS (29). Nama YS juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," ungkap Kapolres.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved