Cerita Kriminal

Diduga Promosi Judi Online, Channel Youtube Katak Bhizer Diblokir Kemenkominfo

Influencer Katak Bhizer diduga mempromosikan judi online melalui siaran langsung atau live di channel Youtube pribadinya.

TribunJateng
Ilustrasi Judi Online. Influencer Katak Bhizer diduga mempromosikan judi online melalui siaran langsung atau live di channel Youtube pribadinya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Influencer Katak Bhizer diduga mempromosikan judi online melalui siaran langsung atau live di channel Youtube pribadinya.

Polda Metro Jaya telah menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan promosi judi online tersebut.

"Kemudian rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan pendalaman, mengecek, dari kanal Youtube atau chanel Youtube milik Katak Bhizer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10/2024).

Ade Ary menuturkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir channel Youtube Katak Bhizer.

"Saat ini chane Youtube Katak Bhizer sudah diblokir oleh Kemenkominfo," tutur mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sementara ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menelusuri keberadaan Katak Bhizer.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, Katak Bhizer terendus berada di luar negeri.

"Setelah dilakukan pendalaman, penyelidik mendapatkan informasi bahwa Katak Bhizer saat ini sedang berada di luar negeri," ungkap Ade Ary.

Nantinya, penyelidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk memburu Katak Bhizer.

"Itu bagian yang akan dilakukan oleh penyelidik. Saat ini juga sudah berkomunikasi dengan Kemenkominfo," ucap Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved