Modal Beli Situs Rp 8 Juta, Pemuda di Jakbar Kendalikan Judi Online Beromzet Rp60 Juta
Bermodalkan membeli situs seharga Rp 8 juta, pemuda di Jakarta Barat mengendalikan situs judi online beromzet Rp60 juta perbulan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Bermodalkan membeli situs seharga Rp 8 juta, pemuda di Jakarta Barat mengendalikan situs judi online beromzet Rp60 juta perbulan.
Bisnis haram yang dikendalikan pria bernama Justin (28) itu akhirnya terbongkar oleh polisi di bulan kelima ia beroperasi.
Ia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat pada 2 Oktober 2024 lalu.
Kini, Justin dan sejumlah barang bukti hasil judi onlinenya telah dibawa ke Polres Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi menjelaskan, sebelum membeli dua situs yang kemudian dikelolanya, Justin pernah bekerja sebagai admin di situs judi online.
"Ya, jadi memang tersangka ini awalnya pernah bekerja mengelola judi online di wilayah Jakarta Barat juga, di sekitar tahun 2019 kalau nggak salah. Itu nggak lama, kurang lebih sekitar 3 bulan.
Setelah bekerja beberapa tahun secara berpindah- pindah. Pada bulan Mei 2024, tersangka ini memutuskan untuk mengelola situs judi online," kata Syahduddi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).
Kapolres menjelaskan total ada dua situs yang dibeli Justin, dimana harganya masing-masing Rp 8 juta.
"Dimana situs judi online ini didapatkan dari hasil yang bersangkutan berkomunikasi dengan komunitas judi online di media sosial telegram," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, Justin mengelola dua situs judi online itu sendirian dari rumahnya yang ada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Dimana uang yang dihasilkannya cukup menggiurkan perbulannya yakni mencapai Rp 60 juta dari kedua situs tersebut.
"Kurang lebih sekitar Rp 60 juta per bulan, dengan keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Justin dikenakan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 363 KUHP tentang perjudian.
Polisi juga masih menelusuri apakah Justin ini masuk dalam sindikat judi online internasional jaringan Kamboja.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Kabel Tersangkut Truk, Lampu Lalu Lintas Perempatan Slipi Mati Seharian, Pengendara Saling Serobot |
![]() |
---|
VIRAL Aksi Tak Diduga Pria Misterius Bikin Warga Srengseng Ketakutan, Cari Orang Sambil Bawa Sajam |
![]() |
---|
Pria Lansia Edarkan 1 Kg Sabu, Berakhir Dibekuk Polisi di Taman Sari Jakarta Barat |
![]() |
---|
Warung Kelontong di Kebon Jeruk Jakbar Dibobol Maling Rokok, Kerugian Capai Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Viral! Mobil Tabrak Satpam dan Tiang Listrik di Jakbar, Sopir Ngaku Salah Injak Pedal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.