Cerita Kriminal

Warga Tangkap 3 Remaja Pemakai Narkoba di Taman Ciracas, Di Antaranya Anak SMP

Warga RW 10, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur mengamankan tiga remaja diduga penyalahguna narkotika di Taman Ciracas Ceria.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Warga RW 10, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur mengamankan tiga remaja diduga penyalahguna narkotika di Taman Ciracas Ceria pada Rabu (9/10/2024) siang.

Ketiganya merupakan seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang diamankan saat masih mengenalkan seragam, sementara dua orang lain sudah putus sekolah.

Ketua RW 10 Ciracas, Sukimin penangkapan ketiga remaja tersebut diamankan berikut barang bukti narkotika jenis tembakau gorila atau campuran tembakau dengan ganja sintetis.

"Awalnya warga curiga melihat anak-anak sering nongkrong sekitar jam 10.30 WIB. Pak RT dan keamanan RW lalu ke lokasi," kata Sukimin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (9/10/2024).

Ketika diamankan mereka kedapatan sedang menghisap narkotika tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diamankan barang bukti tembakau gorila dikemas dalam plastik klip kecil.

Dari hasil pemeriksaan awal ketiga remaja itu bukan merupakan warga RW 10 Kelurahan Ciracas, bahkan ada di antara mereka yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Ciracas.

"Setelah diamankan kita langsung menghubungi Polsek Ciracas. Selanjutnya dari anggota Polsek datang ke TKP lalu mengamankan ketiga remaja berikut barang bukti," ujar Sukimin.

Camat Ciracas Yus Wil Rasid menuturkan pihaknya mengapresiasi upaya warga RW 10 yang sudah ikut mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Ciracas.

Pihaknya mengimbau agar seluruh warga ikut terlibat dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk pada fasilitas umum sebagaimana Taman Ciracas Ceria.

"Seluruh warga harus ikut terlibat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Di RPTRA merokok saja tidak boleh, apalagi disalahgunakan untuk kegiatan negatif," tutur Yus Wil.

Sementara terkait penanganan proses hukum kasus, awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracas AKP Maryono.

Namun hingga berita ditulis Maryono urung memberikan jawaban mengenai tiga remaja yang diamankan warga berikut barang bukti narkotika jenis tembakau gorila tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved