3 Fakta Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri dan Anak: Status Tahanan Kota
Simak tiga fakta Haji Al Qadri Chaerudin (36), pemilik restoran atau owner Pallubasa Serigala jadi tersangka kecelakaan maut.
"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.
"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.
Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota. "Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.
3. Kelalaian Berkendara
Polisi menetapkan Owner Pallubasa Serigala menjadi tersangka karena kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban meninggal adalah istrinya Hj Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
"Jadi motifnya ini kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024) sore.
Salah satu bentuk kelalaian dari Al Qadri lanjut Mamat, adalah memacu mobil dikemudikannya, Totoya Land Cruiser 300, dengan kecepatan tinggi.
"Seusai dengan hasil olah TKP di lapangan dengan menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis), kecepatan kendaraan (Land Cruiser) 127,3 kilometer per jam," ungkap Mamat mengatakan.
Batas kecepatan di jalan tol dalam kota maksimal 80 Km/jam dan minimal 60 Km/jam.
Dikutip dari laman resmi Toyota, Land Cruiser 300 hanya membutuhkan waktu 9,5 detik untuk sprint 0 – 100 km/jam.
Sementara, truk kontainer Hino yang dikemudikan Wahyudi (36), kata Mamat, melaju dengan kecepatan 40,1 kilometer per jam, di bawah batas kecepatan minimal.
"Yang bersangkutan (Al Qadri) menurut hasil BAP (berita acara pemeriksaan) buru-buru mau antar saudaranya ke bandara," kata Mamat mengungkapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.