3 Fakta Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri dan Anak: Status Tahanan Kota
Simak tiga fakta Haji Al Qadri Chaerudin (36), pemilik restoran atau owner Pallubasa Serigala jadi tersangka kecelakaan maut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak tiga fakta Haji Al Qadri Chaerudin (36), pemilik restoran atau owner Pallubasa Serigala jadi tersangka kecelakaan maut.
Kecelakaan maut yang merenggut nyawa istri dan anaknya itu terjadi di Tol Layang Petta Rani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/9/2024).
Korban meninggal adalah istrinya Hj Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
TribunJakarta.com merangkum tiga fakta terkait penetapan tersangkan Owner Pallubasa Serigala:
1.Dijerat UU LLAJ
Haji Al Qadri Chaerudin (36) dijerat UU LLAJ dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat.
Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
2. Status Tahanan Kota
Owner Pallubasa Serigala Haji Al Qadri Chaerudin (36) berstatus tahanan kota.
Alasannya, selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.
Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.
Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.
"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.
Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota. "Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.
3. Kelalaian Berkendara
Polisi menetapkan Owner Pallubasa Serigala menjadi tersangka karena kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban meninggal adalah istrinya Hj Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
"Jadi motifnya ini kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024) sore.
Salah satu bentuk kelalaian dari Al Qadri lanjut Mamat, adalah memacu mobil dikemudikannya, Totoya Land Cruiser 300, dengan kecepatan tinggi.
"Seusai dengan hasil olah TKP di lapangan dengan menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis), kecepatan kendaraan (Land Cruiser) 127,3 kilometer per jam," ungkap Mamat mengatakan.
Batas kecepatan di jalan tol dalam kota maksimal 80 Km/jam dan minimal 60 Km/jam.
Dikutip dari laman resmi Toyota, Land Cruiser 300 hanya membutuhkan waktu 9,5 detik untuk sprint 0 – 100 km/jam.
Sementara, truk kontainer Hino yang dikemudikan Wahyudi (36), kata Mamat, melaju dengan kecepatan 40,1 kilometer per jam, di bawah batas kecepatan minimal.
"Yang bersangkutan (Al Qadri) menurut hasil BAP (berita acara pemeriksaan) buru-buru mau antar saudaranya ke bandara," kata Mamat mengungkapkan.
Sehingga mengambil lajur kanan, (tetapi) di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan mengambil lajur kiri maka terjadilah menabrak dari belakang pada mobil kontainer tersebut," lanjutnya.
Kronologi
Dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Putranya, M. Fadlan, yang berumur tujuh tahun, juga tewas di tempat kejadian.
Insiden ini terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani, dekat turunan Jl Boulevard, Makassar, pada Rabu malam.
Kecelakaan melibatkan SUV mewah Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan oleh Al Qadri dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, membenarkan kejadian tersebut.
"Dua orang meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sopir truk kontainer, Wahyudi (36), adalah warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Al Qadri sendiri mengalami luka ringan di bagian kaki dan memilih tidak menjalani perawatan.
Kedua korban meninggal, yaitu istri dan anak Al Qadri, meninggal saat hendak mendapat pertolongan di RS Primaya.
Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 berplat nomor B 1539 CJH dikemudikan Al Qadri Chaeruddin (36) diduga ngebut dan salah lajur sebelum menabrak truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar, Sulsel.
Akibatnya, Land Cruiser ringsek parah, 2 penumpang meninggal, serta sopir dan seorang penumpang lainnya luka.
Korban meninggal adalah Nurjannah (35) istri Al Qadri, Muhammad Fadlan (7) anak Al Qadri dan Nurjannah.
Korban selamat, namun luka adalah Khaerunnisa Chaeruddin (23) adik Al Qadri.
Mereka keluarga pemilik warung makan Pallubasa Serigala.
Beda dengan sopir truk bernama Wahyudi (36), selamat tanpa cedera.
Kecelakaan satu keluarga tersebut terjadi, Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 19.20 Wita.
"Berdasarkan kronologi dari TKP, tabrak belakang. Mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan. Sementara (mobil) kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama (arah pelabuhan dan bandara)," kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dalam keterangannya, Rabu, beberapa saat setelah insiden.
Sopir Land Cruiser diduga mengerem mendadak saat mobil melaju dalam kecepatan tinggi sebab di lokasi kecelakaan ditemukan garis lurus tebal warna hitam mirip bekas pengereman. (TribunTimur)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.