CPNS 2024

Apakah Peserta Tidak Datang Tes SKD Bakal Kena Blacklist dan Tak Bisa Daftar CPNS Berikutnya?

Benarkah peserta yang tidak datang saat tes SKD CPNS 2024 bakal kena blacklist dan tidak bisa daftar CPNS tahun selanjutnya?

Editor: Muji Lestari
TWITTER BKN
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Benarkah peserta yang tidak datang tes SKD CPNS 2024 bakal kena blacklist dan tidak bisa daftar CPNS di tahun berikutnya?

Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah bisa mencetak kartu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 9 Oktober 2024.

Kartu ujian itu memuat informasi mengenai jadwal, waktu pelaksanaan, dan lokasi tes SKD CPNS 2024 yang dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Meski sudah dijadwalkan, terkadang ada saja peserta yang tidak bisa datang pada hari pelaksanaan SKD, entah ada kepentingan mendadak atau terlambat.

Lantas, apa sanksi bagi peserta yang tidak datang saat tes SKD CPNS 2024? Benarkah, peserta bakal kena blacklist?

Penjelasan dari BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama memastikan, peserta yang tidak datang pada saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 tidak di-blacklist.

Artinya, yang bersangkutan masih bisa ikut mendaftar seleksi CPNS yang diadakan di tahun berikutnya.

"Peserta hanya dinyatakan gugur dan bisa mengikuti seleksi pada periode tahun berikutnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2024).

Selain tidak datang pada saat ujian, peserta SKD CPNS 2024 juga dinyatakan gugur apabila:

  • Terlambat lebih dari 30 menit sehingga tidak mendapat Nomor Identifikasi Pribadi yang diberikan panitia seleksi (pansel)
  • Peserta tidak membawa dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
  • Peserta tidak mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai aturan pansel
  • Peserta berkaus, celana jeans, dan menggunakan sandal.

Sementara peserta yang dengan sengaja menyebarkan soal SKD melalui media dan melakukan tindak kecurangan akan didiskualifikasi dan otomatis dinyatakan gugur.

Aturan di atas sebagaimana tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi peserta tes SKD CPNS 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi

2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai

3. Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved