Prahara Baim Wong dan Paula Verhoeven
Bukti Dugaan Perselingkuhan Paula Dibongkar Sahabat Baim Wong:Selain CCTV, Ada Chat Sayang-sayangan?
Vista Putri, sahabat Baim Wong membongkar sederet bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven.
"Untuk nama yang disebutkan itu sudah terdaftar di kemitraan pengadilan agama Jakarta Selatan baru saja. Tanggal gugatan itu 7 Oktober, kalau terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya pada 7 Oktober 2024 secara elektronik.
"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," lanjut Humas PA Jakarta Selatan.
"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid," lanjut Taslimah.
Adapun 2 gugatan yang diajukan oleh Baim Wong yaitu gugatan talak serta hak asuh kedua anaknya.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuk anak," lanjutnya.
"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya dan pemohon meminta kepada pengadilan untuk ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada di dalam asuhan dari pemohon," ungkap Taslimah.
"Dua-duanya," lanjut Taslimah.
Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti alasan gugatan cerai Baim Wong kepada sang istri, Paula Verhoeven.
"Yang jelas ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya," ujar Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verheoven akan dijadwalkan pada 23 Oktober 2024.
Pada sidang perdana tersebut kedua pihak diwajibkan hadir untuk melakukan mediasi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.