Operasi Zebra, Jalan Cakung Cilincing di Jakut Tidak Dijaga Polisi, Akhirnya Motor Bebas Lawan Arah
Jalan Cakung Cilincing Raya di Cilincing, Jakarta Utara, tidak dijaga petugas kepolisian lalulintas dalam hari pertama Operasi Zebra Jaya 2024.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Beberapa bahkan nekat melakukan tiga pelanggaran sekaligus: berboncengan tiga, tak pakai helm, dan tak lain, melawan arah.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024 digelar selama 14 hari, mulai 14-27 Oktober 2024.
Dalam kegiatan ini, kepolisian lalulintas akan menyasar pengendara yang melakukan 14 jenis pelanggaran.
Berikut rinciannya:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi ranmor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.