Viral di Media Sosial
Viral Wanita Tertabrak KRL di Stasiun Depok Baru, Ini Penjelasan KAI Commuter
Viral di media sosial seorang penumpang dikabarkan tewas usai tertabrak KRL Commuter Line tujuan Jakarta Kota-Bogor di Stasiun Depok Baru.
Akibat kejadian tersebut, petugas Stasiun Depok Baru langsung melakukan evakuasi terhadap korban yang berjenis kelamın perempuan tersebut dan selanjutnya melakukan pengecekan jalur dan kereta.
“Petugas stasiun melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran untuk mengevakuasi korban ke RS. Mitra Keluarga Depok”, jelas Leza Arlan Manager Public Relations KAI Commuter dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.
“Dengan adanya kejadian ini, terdapat beberapa gangguan perjalanan commuter line”, ucap Leza. Antara lain:
- Commuter Line No. 1120B, terlambat 29 menit;
- Commuter Line No. 1122B, terlambat 31 menit;
- Commuter Line No. 1124B, terlambat 30 menit;
- Commuter Line No. 1128B, terlambat 25 menit;
- Commuter Line No. 1008B, terlambat 24 menit.
Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api," tutup Leza.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
SOSOK Annisa Yudhoyono, Alumnus S1 Jurusan Tersusah di FE Unpad: Lulusannya Paling Sial Jadi Menteri |
![]() |
---|
Bendera Jolly Roger One Piece Bentuk Kritik ke Pemerintah, Dulu Anies Baswedan Disebut Nakama Sejati |
![]() |
---|
6 Fakta Terbaru Penumpang Lion Air Teriak Bom di Pesawat: Kini Jadi Tersangka, Emosi Pelaku Disorot |
![]() |
---|
5 Fakta Mural One Piece Jelang HUT RI di Sragen Terpaksa Dihapus, Ini Pengakuan si Pembuatnya |
![]() |
---|
Niat Melamar Kerja Malah Kena Tilang, Sarif Masuk ke Tol Jakarta-Cikampek Karena Ikuti Google Maps |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.