Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Khusus Jumat, Beda dengan Hari Biasa

Ada pengurangan sesi, berikut adalah jadwal dan sesi waktu pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 khusus Hari Jumat.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Berikut ini jadwal dan sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS 2024, khusus hari Jumat ada pengurangan sesi.

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara bertahap mulai 16 Oktober-14 November 2024.

Ujian SKD CPNS 2024 terbagi menjadi empat sesi dengan waktu atau jam pelaksanaan berbeda-beda.

Peserta dapat melihat tanggal dan sesi SKD secara mandiri melalui pengumuman yang diunggah oleh instansi pemerintah.

Salah satu instansi yang telah menerbitkan jadwal dan pembagian sesi ujian adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) via Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tertanggal 10 Oktober 2024.

Berikut ini jadwal sesi 1, 2, 3, dan 4 SKD CPNS 2024:

Jadwal Sesi SKD CPNS 2024

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS. (TWITTER BKN)

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, tidak hanya BKN, pembagian sesi SKD CPNS 2024 pada pengumuman tersebut juga berlaku bagi instansi lain.

"Betul. Seluruh instansi mengikuti aturan sesi dari BKN," kata Vino dikutip dari Kompas.com.

Berikut pembagian sesi SKD CPNS 2024 dan jam pelaksanaan ujian Senin sampai Kamis:

Sesi 1 SKD CPNS 2024

  • 06.30–08.00 (90 menit): Tahap persiapan
  • 08.00–09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2 SKD CPNS 2024

  • 09.00–10.30 (90 menit): Tahap persiapan
  • 10.30–12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 3 SKD CPNS 2024

  • 11.30–13.00 (90 menit): Tahap persiapan
  • 13.00–14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 4 SKD CPNS 2024

  • 14.00–15.30 (90 menit): Tahap persiapan
  • 5.30–17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Jadwal Sesi SKD Khusus Jumat

Berbeda dengan hari lainnya, ujian SKD yang berlangsung pada Jumat terdiri dari dua sesi dengan waktu berikut:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved