Viral di Media Sosial
Viral Peserta CPNS di Lombok Tengah Kaku Saat Jalani Tes SKD, Duduk Tegak Badan Tak Bisa Bergerak
Wanita berambut panjang tersebut terlihat duduk tegak di kursi sembari dengan tatapan mata yang kosong.
TRIBUNJAKARTA.COM - Viral di media sosial seorang peserta CPNS 2024 yang sedang mengikuti tes tiba-tiba tubuhnya kaku.
Wanita berambut panjang tersebut terlihat duduk tegak di kursi sembari dengan tatapan mata yang kosong.
Badannya tampak tak bisa bergerak, beberapa petugas pun langsung melakukan evakuasi.
Video itu viral di media sosial salah satunya diunggah akun pembasti.kehaluan.reall.
Diketahui saat ini proses seleksi CPNS 2024 sedang dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berjalan sejak 16 Oktober 2024.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2024 juga telah diumumkan oleh instansi pemerintah terkait.
Setiap peserta dapat melihat titik lokasi, tanggal, dan sesi ujian masing-masing melalui situs instansi dan laman sscasn.bkn.go.id.
Wanita yang belum diketahui namanya itu menjadi salah satu peserta CPNS yang mengikuti SKD.
Berdasarkan narasi yang beredar, wanita tersebut tiba-tiba kaku saat hendak menjalani tes.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Seorang peserta CPNS di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, tiba-tiba kaku saat sedang menjalani tes," tulis pengunggah video dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/10/2024).
Pakai baju kemeja putih, wanita itu tampak digotong ke mobil ambulans oleh beberapa orang.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui apa yang dialami wanita tersebut sampai badannya kaku.
Namun di kolom komentar, warganet menduka wanita tersebut terlalu grogi dan panik.
"Kelewat tegang kayaknya karena tes,"
"Ya Allah kayanya stress / panick attack ya.. semoga lekas membaik mbak,"
"Saking gugupnya ga siih, krn adeku tipe yg kalo ngadapin sesuatu yg bikin gugup dia bisa sampe kejang, kaku juga badannya tp ga sampai kaya mba ini sih. Smga sehat2 selalu mba,"
"YaAlloh kaya kekunci gt mulutnya,"
Tata tertib SKD
Pelaksanaan SKD dimulai sejak 16 Oktober - 14 November 2024.
Sebelum melaksanakan SKD CPNS, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta satu di antaranya mengenai tata tertib.
Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.
Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024 ?
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator
- gawai
- kamera dalam bentuk apapun
- jam tangan dan;
- alat tulis;
- senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.