Viral di Media Sosial
Sosok Pelaku yang Siramkan Air Keras hingga Agus Salim Terancam Buta, Sakit Hati Perkataan Korban
Diketahui, Agus merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan seorang pria bernama Aji.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap sosok pelaku yang siramkan air keras kepada Agus Salim hingga terancam buta.
Agus sedang viral di media sosial masalah donasi yang melibatkan Pratiwi Noviyanthi hingga Denny Sumargo.
Terbaru Agus melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke pihak berwajib karena dianggap mencemarkan nama baik keluarganya.
Pratiwi Noviyanthi sampai saat ini belum memberikan tanggapannya.
Diketahui, Agus merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan seorang pria bernama Aji.
Aji merupakan rekan kerja Agus yang mengaku sakit hati dengan perkataan korban.
Tak cuma Agus, istrinya, Elmi juga sempat terkena air keras dan mengalami luka bakar di lutut.
Aji pun sudah ditangkap dan menjadi tersangka.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat awal September 2024 lalu.
"Jadi permasalahannya bukan yang besar banget sih, ya permasalahannya sepele, Pak," kata Agus, dikutip langsung dari akun YouTube Denny Sumargo, pada Jumat, 27 September 2024.
Agus pun sempat mengungkap kronologi kejadian tersebut.

Agus menyebut, ia memang pernah menegur pelaku.
"Jadi kan ada orderan, karena dia masih baru kurang lebih satu minggu dia kerja, dibilangin jangan dulu pegang customer, tapi tetap aja dijalanin,"
"Cuma nanti kalau salah pasti saya yang ditegur. Terus waktu customer order, dia enggak catat pesanannya sampai customernya komplain karena makanannya enggak dateng-dateng," ujarnya.
Perselisihan paham tersebut kemudian semakin keruh saat emosi mulai memuncak.
Agus menuturkan bahwa ia mendapatkan ancaman dari pelaku akibat perselisihan tersebut.
"Dia mengancam ke saya, nah satu hari setelah kejadian itu, malamnya saya langsung disiram," kata Agus.
Aksinya kemudian terekam oleh pengawas yang menunjukkan dua orang berboncengan motor melakukan penyiraman terhadap pengendara motor lain.
Karena siraman air keras itu, Agus kini terancam buta seumur hidup.
Atas kasus tersebut, Aji dijerat Pasal 351 ayat 2 KUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, motif Aji melakukan kejahatan tersebut adalah sakit hati.
Aji mengaku tersinggung dengan ucapan korban.
"Pelaku ditegur oleh korban dikarenakan ada pekerjaannya yang tidak sesuai dengan aturan di tempatnya bekerja tersebut,"
"Tetapi pelaku kemudian atau atas nama saudara JJS alias A tidak terima. Kemudian terjadi pertengkaran," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.