2 Napi Lapas Salemba Dalangi Pengiriman 1.6 Kilogram Sabu ke Sulawesi Tengah

Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat menjadi dalang peredaran sabu seberat 1.687 gram.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang wanita yang menyelundukan narkoba di dalam kemaluannya saat hendak menjenguk suaminya di lapas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat menjadi dalang peredaran sabu seberat 1.687 gram.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan terungkapnya keterlibatan dua napi itu bermula dari informasi pengiriman sabu dari Jakarta ke Sulawesi Tengah.

"Posko Interdiksi BNN Bandara Soekarno Hatta menerima informasi penemuan paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu," kata Marthinus, Jumat (25/10/2024).

Setelah mendapat informasi pengiriman paket tersebut yang dikirim dari Jakarta menuju Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah personel BNN kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya pada 15 September 2024 lalu personel BNN RI meringkus pelaku berinisial R, yang dari pemeriksaan mengaku bahwa paket sabu itu dikirim atas perintah dua narapidana.

"Tim melakukan controlled delivery, akhirnya mengamankan R yang mengaku mendapatkan suruhan dari napi Lapas Kelas IIA Jakarta Pusat (Salemba) yaitu W dan J," ujarnya.

BNN RI tidak membeberkan apakah dua narapidana Lapas Kelas IIA Salemba berinisial W dan J itu memerintahkan pengiriman sabu melalui komunikasi handphone, atau cara lain.

Marthinus menuturkan bahwa pengawasan napi di dalam Lapas bukan berada di bawah kewenangan BNN RI, melainkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Pertama bahwa Lapas bukan otoritas BNN. Jadi kita harus koordinasi dengan kementerian baru kita sekarang yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tuturnya.

Namun BNN RI menyatakan kesiapan berkerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika melibatkan narapidana.

Awak media sudah mengonfirmasi Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya terkait bagaimana cara kedua napi Lapas Kelas IIA Salemba mengendalikan bisnis ilegalnya.

Namun hingga berita ditulis Andika urung merespon, dia juga tak menjawab terkait apakah jajaran Kanwilkumham DKI Jakarta melakukan investigasi internal terkait ulah kedua narapidana.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved