Pilkada DKI 2024

Ancaman Sanksi LSI dan Poltracking Buntut Hasil Survei Pilkada Jakarta, Pengamat Soroti 3 Hal Ini

LSI dan Poltracking Indonesia terancam sanksi dari Persepi buntut hasil survei Pilkada Jakarta berbeda jauh. Pengamat soroti tiga hal.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia terancam sanksi dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Hal itu buntut dari hasil survei Pilkada Jakarta mengenai elektabilitas pasangan calon yang berbeda jauh. Padahal, kedua lembaga itu merilis hasil survei hanya berselang beberapa hari.  

Hasil survei LSI menempatkan pasangan Pramono Anung - Rano Karno menempati peringat pertama elektabilitas paslon di Pilkada Jakarta 2024.

Elektabilitas Pramono Anung - Rano Karno 41,6 persen. Disusul Ridwan Kamil Suswono 37,4 persen. Terakhir Dharma Pongrekun - Kun Wardana Abyoto 6,6 persen.

Sedangkan hasil survei Poltracking Indonesia menempatkan pasangan Ridwan Kamil - Suswono pada peringkat pertama dengan elektabilitas 51,6 persen. 

Peringkat kedua Pramono Anung - Rano Karno 36,4 persen. Terakhir, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto 3,9 persen.

Tim Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) pun menyoroti hasil survei kedua lembaga tersebut.

Anggota Dewan Etik Persepsi, Saiful Mujani mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas hasil itu.

Mengenai ancaman sanksi bila terbukti melakukan kesalahan, Saiful Mujani memberikan penjelasan.

Saiful menuturkan lembaga survei dapat dikeluarkan dari keanggotaan Persepi bila terbukti melanggar etik berat.

Selanjutnya, kata Saiful, Persepsi akan mengeluarkan putusan tidak merekomendasikan lembaga survei ke publik untuk dipakai.

KLIK SELENGKAPNYA: Ketiga Paslon Menjalani Debat Perdana  Pilkada Jakarta, Minggu (24/10/2024). Pengamat Ungkit Anies dan Jokowi Sukses Sihir Warga, Kini Siapa?
KLIK SELENGKAPNYA: Ketiga Paslon Menjalani Debat Perdana Pilkada Jakarta, Minggu (24/10/2024). Pengamat Ungkit Anies dan Jokowi Sukses Sihir Warga, Kini Siapa?

“Pasti kalau terbukti melanggar etik berat bisa dikeluarkan dari perhimpunan dan tidak direkomendasikan ke publik untuk dipakai. Kami pernah 2 kali melakukan sanksi berat ini pada anggota. Bahkan mereka dikeluarkan atau keluar sendiri sebelum dikeluarkan,” kata Saiful Mujani, Kamis (24/10/2024).

Saiful menuturkan pihaknya akan memanggil kedua lembaga itu terlebih dahulu. Pasalnya, hasil survei kedua lembaga itu berbeda signifikan.

Menurut Saiful, pemanggilan itu dilakukan untuk menjelaskan kenapa hasil survei dua lembaga tadi berbeda.

Saiful mengatakan, apabila alasannya tidak jelas maka akan dilakukan audit forensik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved