CPNS 2024

Haram Bawa 8 Barang Ini saat SKD CPNS 2024, Bisa Kena Sanksi Berat

Ada beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024, peserta melanggar bakal kena diskualifikasi.

Editor: Muji Lestari
BKN
Peserta SKD CPNS atau seleksi CASN berdoa sebelum ujian. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdapat delapan barang yang tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024. Peserta yang melanggar bisa kena sanksi. Apa saja?

Jelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, simak tata tertib serta barang yang tidak boleh dibawa peserta.

Rangkaian seleksi CPNS 2024 telah melalui masa sanggah hasil seleksi administrasi. Saat ini para peserta tengah mennunggu pengumuman pasca sanggah yang berlangsung mulai 23-29 September 2024.

Setelah pengumuman pasca sanggah, panitia akan melakukan penarikan data final pada 29 September - 1 Oktober 2024. Kemudian penjadwalan SKD CPNS pada 2 - 8 Oktober 2024.

Setelah itu barulah pelaksanaan SKD CPNS akan dilaksanakan pada 16 Oktober - 14 November 2024.

Sebelum melaksanakan SKD CPNS, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peserta satu di antaranya mengenai tata tertib.

Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK. (TWITTER BKN)

Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024 ?

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved