Viral di Media Sosial

Susno Duadji Sebut Aipda Wibowo Hasyim Cengeng, Eks Wakapolri Saran Dipecat Jika Terbukti

Oegroseno mengatakan Propam diminta turun tangan untuk memeriksa Aipda Wibowo Hasyim dan oknum-oknum polisi yang diduga 'bermain' dalam perkara Ini.

Kolase TribunJakarta
Susno Duadji, Supriyani dan Oegroseno. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Duo eks petinggi Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (Purn) Oegroseno menaruh perhatian besar di kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya anak dari polisi, Aipda Wibowo Hasyim di Konawe Selatan.

Jika Susno menyebut bahwa Wibowo Hasyim ialah polisi cengeng yang asal main lapor, Oegroseno, yang dulu sempat menjadi Wakapolri di tahun 2013 itu, menyarankan agar Aipda Wibowo dan oknum-oknum polisi untuk diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti. 

Oegroseno mengatakan Divisi Propam Polri diminta turun tangan untuk memeriksa Aipda Wibowo Hasyim dan oknum-oknum polisi yang diduga 'bermain' dalam perkara ini. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, membeberkan bahwa ada sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan para oknum polisi dalam menangani kasus Guru Supriyani. 

"Kalau apa yang diceritakan Pak Andri seperti itu (ada pelanggaran) saya rasa Propam segera turun tangan apabila berkaitan dengan jual beli perkara, pemerasan. Itu harus diproses kode etik. Hukuman terberat adalah PTDH (pemberhentian secara tidak hormat)," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Senin (28/10/2024). 

Oegroseno meminta agar Polri segera memecat oknum-oknum polisi yang hanya membikin buruk citra institusi tersebut. 

"Polisi yang ingin berbuat baik masih banyak jadi jangan ragu-ragu untuk menindak, memberhentikan tidak dengan hormat oknum-oknum polisi yang memeras atau meminta uang," ujarnya. 

Pelanggaran prosedur

Sidang kedua Supriyani, guru honorer yang didakwa memukul anak polisi, berlangsung pada Senin (28/10/2024).

Dalam eksepsinya, pihak Supriyani membeberkan kesalahan prosedur sejak awal dan kuatnya dugaan kriminalisasi.

Namun, mereka tetap berharap sidang dilanjutkan agar pembuktian materiil dan kesalahan prosedur bisa terang benderang.

Setelah sidang perdana pekan lalu, sidang kedua kasus Supriyani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sidang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Supriyani hadir memakai baju Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
 
”Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan keberatan yang pada pokoknya menyoroti surat dakwaan JPU yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan juga tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan yang melanggar kode etik,” kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan seperti dikutip dari Kompas.id.

Menurut Andri, dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

Alasannya, dakwaan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sesuai dengan aturan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved