PPPK 2024

Hasil Seleksi PPPK 2024 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Lolos atau Tidak

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 diumumkan bertahap mulai hari ini, berikut cara cek lolos atau tidak lengkap dengan cara sanggah hasil seleksi.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi 

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Keterangan tersebut juga akan menyertakan penyebab pelamar PPPK berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS.

Bagi pelamar yang belum lulus, bisa tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah hasil seleksi administrasi PPPK diumumkan.

2. Cek melalui laman resmi instansi

Selain melalui akun SSCASN, peserta juga bisa melihat hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 melalui akun instansi masing-masing.

Kementerian, Badan dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengumumkan hasil administrasi PPPK 2024 melalui situs resminya.

Peserta hanya perlu mengunduh pengumuman tersebut untuk melihat apakah namanya lolos seleksi administrasi PPPK 2024 atau tidak.

Cara Sanggah Hasil Seleksi PPPK 2024

Peserta PPPK 2024 yang dinyatakan TMS, bisa mengajukan sanggah terkait hasil verifikasi instansi yang dianggap keliru.

Sanggah hasil administrasi PPPK 2024 dapat dilakukan pada 2-4 November 2024.

Perlu diperhatikan, alasan sanggah yang diberikan harus realistis dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Fitur sanggah ini juga bukan ditujukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar, tetapi kesalahan instansi yang melakukan verifikasi.

Dilansir dari laman Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK 2024, berikut cara mengajukan sanggah bagi peserta PPPK 2024:

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
  • Kemudian, masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar
  • Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih menu "Ajukan Sanggah"
  • Selanjutnya, akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, serta kolom isian alasan sanggah
  • Sampaikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan Sanggah" yang telah disediakan
  • Saat sudah yakin dengan sanggahan dan alasannya, pelamar dapat mencentang kolom yang tersedia
  • Terakhir, pilih tombol "Akhiri Proses Sanggah"

Pelamar yang berhasil mengajukan sanggah dipersilakan untuk menyegarkan (refresh) halaman "Resume Pendaftaran".

Selanjutnya, sistem akan menampilkan keterangan berupa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Hasil sanggah akan diumumkan selama pasca-sanggah pada 5-11 November 2024.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved