Tom Lembong Diduga Korupsi, Hartanya dari 2015 Sampai 2019 Jadi Menteri Jokowi Capai Rp 100 M Lebih
Harta kekayaan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai ratusan miliar Ripiah saat menjabat menteri di periode pertama Presiden Jokowi.
Jumlah tersebut berkurang Rp 2.844.930.534 dari tahun sebelumnya.
Pada periode 2018, kekayaan Tom Lembong sebesar 102.239.444.555.
Periode 2019, pada LHKPN khusus akhir menjabat, Tom Lembong melaporkan kekayaannya senilai Rp 101.486.990.994.
Selama lima tahun itu rutin melaporkan LHKPN, Tom Lembong mengaku tidak memiliki satupun rumah atau bidang tanah dan kendaraan berupa mobil ataupun sepeda motor.
Tom Lembong Tersangka
Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024), dikutip dari Tribunnews.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Abdul Qohar.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Makin Panas 2 Pendukung Jokowi 'Saling Serang', Borok Noel Diungkap Silfester Matutina: Sangat Kejam |
![]() |
---|
Saat Firdaus Oiwobo Mulai Akrab dengan Jokowi, Termul Makin Tenar & Dosa Masa Lalu Diungkit: Zalim! |
![]() |
---|
SOSOK Bambang Tri Mulyono yang Tuding Ijazah Jokowi Palsu Bebas Bersyarat, Penulis Jokowi Undercover |
![]() |
---|
Sinergi dengan Anies di Ormas Gerakan Rakyat, Tom Lembong Dapat Tugas Khusus Keliling Daerah |
![]() |
---|
"Ngawur" Firdaus Oiwobo Balas Sindiran Islah Bahrawi yang Soroti Batu Akik Saat Temui Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.