Tom Lembong Tersandung Korupsi

Tom Lembong Tersandung Korupsi Impor Gula, Pernah Prediksi Anies Baswedan Bakal Dirikan Ormas

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula. Ia pernah memprediksi Anies Baswedan bakal dirikan Ormas.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong pernah memprediksi Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mendirikan organisasi masyarakat atau ormas usai Pilpres 2024.

Tom Lembong merupakan Mantan Co-Captain tim pemenangan AMIN di Pilpres 2024.

Tom sempat menegaskan bakal mengkuti langkah Anies Baswedan

Bahkan, Tom mengaku dirinya dan Anies Baswedan merupakan satu paket. 

"But he is the boss ya kan harus jelas tapi prediksi saya sih mungkin ormas yang kita bangun nanti yaitu seperti semacam gerakan untuk membawa aksi-aksi konkretdi lapangan yang akan memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di bawah," kata Tom Lembong dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Podcast Pejuang!, Rabu (18/9/2024).

Ketika itu, Tom menuturkan tengah berdiskusi di tim internal Anies Baswedan mengenai pembentukan wadah politik mantan Gubenur DKI Jakarta itu.

"Kalau saya pribadi sih memprediksi ya bahwa hampir pasti kita akan membuat semacam ormas rasanya perasaan saya ya karena kok mungkin itu yang paling melayani  keinginan masyarakat untuk sementara ini," ujar Tom Lembong.

Tom memiliki alasan di balik prediksinya Anies Baswedan bakal membentuk ormas. 

Pasalnya, ormas bersifat inklusif sehingga semua golongan bisa bergabung dengan organisasi yang akan dibentuk Anies Baswedan.

Termasuk orang yang tidak suka dengan Anies Baswedan maupun Tom Lembong.

KLIK SELENGKAPNYA: Simak Profil Mendes PDT Yandri Susanto yang Menjadi Sorotan Publik. Buat Sekretaris Kabinet Memberi Peringatan kepada Seluruh Menteri.
KLIK SELENGKAPNYA: Simak Profil Mendes PDT Yandri Susanto yang Menjadi Sorotan Publik. Buat Sekretaris Kabinet Memberi Peringatan kepada Seluruh Menteri.

Tom mengakui tidak semua orang suka dengan dirinya. Namun, bila orang tersebut setuju dengan pendapat Tom maka dapat bergabung ke dalam ormas bentukan Anies Baswedan.

"Saya banyak dapat reply atau posting di medsos. Saya tidak memilih Pak Anies tapi saya suka Pak Tom ya kan saya setuju dengan Pak Tom lah atau bahkan ada yang bilang saya sebenarnya tidak suka Pak Tom tapi saya setuju dengan (pendapat) Pak Tom," kata Mantan Menteri Perdagangan itu.

Oleh karena itu, Tom Lembong menilai pembentukan ormas sudah mendesak. Hal itu dilakukan untuk melestarikan semangat perlawanan melalui wadah yang terstruktur. 

"Supaya agak agak sistematislah enggak amburadul. Kalau hanya kritik saja saya kira  tidak cukup dan  lama-lama bikin capek juga ya," imbuhnya.

"Sekali lagi ya Ini sekedar prediksi saya ya belum keputusan dan kita tunggu  keputusan Pak Anies dan pengumuman," imbuhnya.

Tom Lembong Tersangka

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.

Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Abdul Qohar.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar. (TribunJakarta/Tribunnews)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved