Tom Lembong Tersandung Korupsi

Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Akun X Mendadak Hilang, Medsos Anies Diserbu

Akun X Tom Lembong mendadak hilang usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula.

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, akun X nya juga mendadak hilang.

Hal ini diketahui usai Tribun Jakarta melakukan penelusuran. Kini akun X @tomlembong sudah dinonaktifkan.

Padahal banyak warganet yang memention dirinya untuk menanyakan perihal pemberitaan tersebut.

"yah dinonaktifkan akun x nya @.tomlembong," kata @rmanuels.

Bukan cuma Tom Lembong, nama Anies Baswedan juga ikut terseret dan dipertanyakan warganet. 

Pasalnya Tom Lembong pernah menjabat sebagai Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.

"Apa betul pak .@tomlembong ? 
Pak .@aniesbaswedan .@cakimiNOW ada infonya?," tanya @shintaeffendi.

Begitu pun dengan Instagram Anies Baswedan. kolom komentarnya sudah dipenuhi dengan pertanyaan terkait Tom Lembong.

"Cungg absen , Siapa yg kesini setelah ada kabar tom Lembong ditangkap? wkwkwkwk," kata arimoehammed_.

"Mas anies si tom ketangkep noh," ucap masssbagass.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: LSI dan Poltracking Indonesia Terancam Sanksi dari Persepi Buntut Hasil survei Pilkada Jakarta. Pengamat Soroti Tiga Hal.
KLIK SELENGKAPNYA: LSI dan Poltracking Indonesia Terancam Sanksi dari Persepi Buntut Hasil survei Pilkada Jakarta. Pengamat Soroti Tiga Hal.

Dilansir dari Tribunnews, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved