Blak-blakan Disnaker DKI Sulit Kabulkan Permintaan Buruh Hapus Syarat Batas Usia Perekrutan

Pemprov sulit mengambulkan permintaan buruh yang minta dibuatkan regulasi yang melarang perusahaan menerapkan syarat batas usia perekrutan pekerja

Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima
Massa buruh saat memggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). 

Oleh karena itu, ia pun berharap, Teguh yang baru memimpin Jakarta bisa memenuhi tuntutan buruh ini.

“Kami menyampaikan aspirasi mudah-mudahan hubungan baik kami, kedekatan kami dengan Pemprov DKI ini bisa memberikan peluang bagi saudara-saudara kami yang memang di dalam usia kerja, tetapi sudah melewati batas usia,” ujarnya.

Tak cuma soal regulasi larangan adanya batas usia saat proses rekrutmen pekerja, Pemprov DKI juga diminta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 10 persen.

“Sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta, UMP itu berkisar di antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta. Kalau persentasenya, kami harap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10 persen,” tuturnya.

Winarso pun memastikan, buruh bakal terus mengawal pembatasan kenaikan UMP 2025 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atau dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

“Terkait UMP, kami akan diskusi khusus dengan pihak pemprov, khususnya di Dinas tenaga Kerja yang nantinya akan disampaikan kepada pak Pj Gubernur DKI,” kata dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved